..:: klik untuk One 4 Share versi mobile ::.. ..:: Di sini, Rp 10.000,- bekerja untuk Anda ::..

Friday, January 8, 2010

Fisioterapi di tahun "Indonesia Sehat" 2010

"Indonesia Sehat 2010",, slogan yang digembar-gemborkan tahun-tahun lalu... Sekarang sudah di tahun 2010, Akan Sehatkah Indonesia kita?? hehe...
Yach kemaren juga sempet baca berita bahwa di tahun ini pelayanan kesehatan lebih mencakup rakyat kecil.. yaitu dengan kebijakan bu MenKes soal JAMKESMAS untuk para gelandangan. (Semoga benar-benar sehat juga yang berkaitan dengan program ini,, amin..)

Tapi bukan soal program itu yang dibahas disini,, pertanyaannya (pribadi sebenarnya) adalah... bagaimana ya Fisioterapi Indonesia di tahun Indonesia Sehat ini ??

Sebagaimana kita ketahui bersama, menurut SK MENKES:
"Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi."




***




***



masih menurut SK tersebut,,(Soal Praktik Fisioterapi) ,
"Pasal 12

(1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. Diagnosa fisioterapi;
c. Perencanaan fisioterapi;
d. Intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
(2) Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f. Melakukan pencatatan dengan baik.

Pasal 13

(1) Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan.
(2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien tanpa rujukan hanya dilakukan bila, pelayanan yang diberikan berupa:
a. Pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. Pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernafasan normal;
c. Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan.
(3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis."

kalau menurut SK tersebut, kami rasa, sudah cukup baik,, tapi ya.. kurang baik jika di bandingkan dengan ketentuan fisioterapi di luar Indonesia. Jika membaca ketentuan di atas (soal praktik fisioterapi) terdapat suatu hal yang saya rasa kurang sesuai,, misalnya pada pasal 13, ayat 3:
"(3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis."

Hal itu kurang sesuai dengan pengertian fisioterapi sendiri. Fisioterapi pun dapat sangat berperan pada kondisi-kondisi akut (aktualitas tinggi), tanpa harus ada rujukan,, sebagai contoh ringan, Fisioterapi memiliki berbagai modalitas untuk kondisi-kondisi aktualitas tinggi (cryo-terapi / terapi dingin misalnya)...

hm.. tapi ya.. terlepas dari itu,, harapannya semoga Fisioterapi di tahun ini mendapatkan "kebebasannya"... maksudnya? coba kita tengok kondisi pelayanan Fisioterapi di Rumah Sakit - Rumah Sakit, bagaimana kedudukan fisioterapi disana??



referensi: SK MENKES RI TENTANG REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK fISIOTERAPI




No comments:

Post a Comment

..::klik untuk One 4 Share versi mobile ::.. _ __