..:: klik untuk One 4 Share versi mobile ::.. ..:: Di sini, Rp 10.000,- bekerja untuk Anda ::..

Monday, February 2, 2009

SK MENKES RI TENTANG REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK fISIOTERAPI



KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1363/MENKES/SK/XII/2001
TENTANG
REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK FISIOTERAPIS
MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang : bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan perlu ditetapkan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Registrasi dan Izin Praktik Fisioterapis

Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 100, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3495);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3637);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4090);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Dekosentrasi (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4095).



M E M U T U S K A N :
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG REGISTRASI DAN IZIN PRAKTIK FISIOTERAPI.


BAB I
KETENTUAN UMUM


Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan :
1. Fisioterapis adalah seseorang yang telah lulus pendidikan fisioterapi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Fisioterapi adalah bentuk pelayanan kesehatan yang ditujukan kepada individu dan atau kelompok untuk mengembangkan, memelihara dan memulihkan gerak dan fungsi tubuh sepanjang daur kehidupan dengan menggunakan penanganan secara manual, peningkatan gerak, peralatan (fisik, elektroterapeutis dan
mekanis), pelatihan fungsi, komunikasi.
3. Surat Izin Fisioterapis selanjutnya disebut SIF adalah bukti tertulis pemberian kewenangan untuk menjalankan pekerjaan Fisioterapi di seluruh wilayah Indonesia.
4. Surat Izin Praktik Fisioterapis yang selanjutnya disebut SIPF adalah bukti tertulis yang diberikan kepada fisioterapis untuk menjalankan praktik fisioterapi.
5. Standar Profesi adalah pedoman yang harus dipergunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik.




BAB II
PELAPORAN DAN REGISTRASI

Pasal 2
(1) Pimpinan penyelenggara pendidikan fisioterapi wajib menyampaikan laporan secara tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat mengenai peserta didik yang baru lulus, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah dinyatakan lulus pendidikan fisioterapi.
(2) Bentuk dan isi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam formulir I terlampir.

Pasal 3
(1) Fisioterapi yang baru lulus mengajukan permohonan dan mengirimkan kelangkapan registrasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi di mana sekolah berada guna memperoleh SIF, selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah menerima ijasah pendidikan fisioterapi.
(2) Kelengkapan registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi :
a. Fotokopi ijasah pendidikan fisioterapi;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pasfoto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam
formulir II terlampir.

Pasal 4
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan melakukan registrasi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan menerbitkan SIF.
(2) SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Kepala Dinas Kesehatan Propinsi atas nama Menteri Kesehatan dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak permohonan diterima.
(3) Bentuk dan isi SIF sebagaimana tercantum dalam formulir III terlampir.

Pasal 5
(1) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi harus membuat pembukuan registrasi mengenai SIF yang telah diterbitkan.
(2) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi melaporkan secara berkala kepada Menteri Kesehatan melalui Sekretaris Jenderal c.q. Kepala Biro Kepegawaian mengenai SIF yang telah diterbitkan untuk kemudian secara berkala akan diterbitkan dalam buku registrasi nasional.

Pasal 6
(1) Fisioterapis lulusan luar negeri wajib melakukan adaptasi untuk melengkapi persyaratan mendapatkan SIF.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada sarana pendidikan milik Pemerintah.
(3) Untuk melakukan adaptasi fisioterapis mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan :
a. Fotokopi ijazah yang telah dilegalisir oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi;
b. Transkrip nilai ujian yang bersangkutan.
(5) Kepala Dinas Kesehatan Propinsi berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menerbitkan rekomendasi untuk melaksanakan adaptasi.
(6) Fisioterapis yang telah melaksanakan adaptasi, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.

Pasal 7
(1) SIF berlaku 5 (lima) tahun dan dapat diperbaharui kembali serta merupakan dasar untuk memperoleh SIPF.
(2) Pembaharuan SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada Dinas Kesehatan Propinsi dimana fisioterapis melaksanakan praktik dengan melampirkan:
a. SIF yang telah habis masa berlakunya;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.



BAB III
PERIZINAN

Pasal 8
(1) Fisioterapis dapat melaksanakan praktik fisioterapi pada sarana pelayanan kesehatan, praktik perorangan dan/atau berkelompok.
(2) Fisioterapis yang melaksanakan praktik fisioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIPF.
(3) Bentuk SIPF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam formulir IV terlampir.

Pasal 9
(1) SIPF sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
a. Foto kopi ijazah pendidikan fisioterapi;
b. Fotokopi SIF yang masih berlaku;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Pas Foto 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar;
e. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
menyatakan tanggal mulai bekerja;
f. Surat keterangan menyelesaikan adaptasi, bagi lulusan luar negeri.
(3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum pada Formulir V terlampir.

Pasal 10
(1) SIPF berlaku sepanjang SIF belum habis masa berlakunya dan selanjutnya dapat diperbaharui.
(2) Pembaharuan SIPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan:
a. Fotokopi SIF yang masih berlaku;
b. Fotokopi SIPF yang lama;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Pas foto ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 (dua) lembar.

Pasal 11
SIPF hanya berlaku pada satu tempat sarana pelayanan kesehatan.



BAB IV
PRAKTIK FISIOTERAPI

Pasal 12
(1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
b. Diagnosa fisioterapi;
c. Perencanaan fisioterapi;
d. Intervensi fisioterapi;
e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.
(2) Fisioterapis dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban untuk :
a. Menghormati hak pasien;
b. Merujuk kembali kasus yang tidak dapat ditangani atau belum selesai ditangani, sesuai sistem rujukan yang berlaku;
c. Menyimpan rahasia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. Meminta persetujuan tindakan yang akan dilakukan;
e. Memberikan informasi dalam lingkup asuhan fisioterapi;
f. Melakukan pencatatan dengan baik.

Pasal 13
(1) Fisioterapis dalam melakukan praktik fisioterapi dapat menerima pasien/klien dengan rujukan dan/atau tanpa rujukan.
(2) Kewenangan untuk menerima pasien/klien tanpa rujukan hanya dilakukan bila, pelayanan yang diberikan berupa:
a. Pelayanan yang bersifat promotif dan preventif;
b. Pelayanan untuk pemeliharaan kebugaran, memperbaiki postur, memelihara sikap tubuh dan melatih irama pernafasan normal;
c. Pelayanan dengan keadaan aktualisasi rendah dan bertujuan untuk pemeliharaan.
(3) Pemberian pelayanan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) termasuk yang berkaitan dengan pengobatan, penyembuhan dan pemulihan kesehatan hanya dapat dilakukan oleh fisioterapis berdasarkan permintaan tenaga medis.

Pasal 14
(1) Fisioterapis dalam menjalankan praktik perorangan sekurang-kurangnya memenuhi persyaratan :
a. memiliki tempat praktik yang memenuhi syarat kesehatan;
b. memiliki perlengkapan untuk tindakan fisioterapi;
c. memiliki perlengkapan administrasi termasuk catatan tindakan fisioterapis dan formulir rujukan.
(2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan standar perlengkapan fisioterapis yang ditetapkan oleh organisasi profesi.
(3) Fisioterapis yang telah memiliki SIPF dapat melakukan praktik berkelompok.
(4) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Menteri tersendiri.

Pasal 15
(1) Fisioterapis dalam melakukan praktik berkewajiban untuk mematuhi standar profesi.
(2) Fisioterapis dalam menjalankan praktik harus membantu program pemerintah dalam meningkatkan kualitas derajat kesehatan sumberdaya manusia dari segala umur.

Pasal 16
Dalam menjalankan praktik, fisioterapis harus senantiasa meningkatkan mutu pelayanan profesinya, dengan mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan dan pelatihan sesuai dengan bidang tugasnya, baik diselenggarakan oleh pemerintah maupun organisasi profesi.


BAB V
PEJABAT YANG BERWENANG MENGELUARKAN DAN PENCABUTAN IZIN

Pasal 17
Pejabat yang berwenang mengeluarkan dan mencabut SIPF adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.

Pasal 18
(1) Permohonan SIPF yang disetujui atau ditolak harus disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota kepada pemohon dalam waktu selambatlambatnya 1 (satu) bulan sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Apabila permohonan disetujui, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus menerbitkan SIPF.
(3) Apabila permohonan SIPF ditolak, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota harus memberi alasan penolakan tersebut.
(4) Bentuk surat penolakan SIPF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Formulir VI terlampir.

Pasal 19
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota menyampaikan laporan secara berkala kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat tentang pelaksanaan pemberian atau penolakan SIPF di wilayahnya dengan tembusan kepada organisasi profesi setempat.



BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 20
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap fisioterapis yang menjalankan praktik di wilayahnya.
(2) Pembinaan yang dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan melibatkan organisasi profesi bidang kesehatan setempat.

Pasal 21
Pimpinan sarana pelayanan kesehatan wajib melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik pada sarana pelayanan kesehatannya kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada organisasi profesi.

Pasal 22
Fisioterapis dalam menjalankan praktik fisioterapi harus menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.




BAB VII
SANKSI

Pasal 23
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dapat menjatuhkan sanksi administratif kepada fisioterapis yang melakukan pelanggaran tehadap ketentuan keputusan ini.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui:
a. peringatan lisan; atau
b. peringatan tertulis; dan
c. pencabutan Surat Izin Praktik Fisioterapi.
(3) Organisasi profesi dapat mengusulkan sanksi administratif kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota terhadap fisioterapis yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan keputusan ini.

Pasal 24
(1) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dalam mengambil tindakan administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (2) butir c terlebih dahulu mendengar pertimbangan dari Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan (MDTK) tingkat Propinsi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;.
(2) Dalam hal MDTK tingkat Propinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terbentuk, pertimbangan diberikan oleh Majelis Pembinaan dan Pengawasan Etika Pelayanan Medis Propinsi.

Pasal 25
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota memberikan tembusan kepada organisasi profesi setempat untuk setiap pencabutan SIPF.

Pasal 26
Pimpinan sarana kesehatan yang tidak melaporkan fisioterapis yang melakukan praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan/atau mempekerjakan fisioterapis tanpa izin dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 27
Terhadap tenaga fisioterapis yang sengaja :
a. Melakukan praktik fisioterapi tanpa mendapat pengakuan/adaptasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
b. Melakukan praktik fisioterapi tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
c. Melakukan praktik yang melanggar ketentuan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
d. Melakukan praktik fisioterapi yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1);
e. Tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana sesuai ketentuan Pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996 tentang Tenaga Kesehatan.



BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
(1) Fisioterapis yang saat ini sedang melakukan praktik fisioterapi di sarana pelayanan kesehatan wajib memiliki SIF dan SIPF.
(2) SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh secara kolektif dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi.
(3) SIPF sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dengan mengajukan permohonan secara kolektif melalui pimpinan sarana pelayanan kesehatan kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
(4) Permohonan SIF sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah pendidikan fisioterapi;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
(5) Permohonan SIPF sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah pendidikan fisioterapi;
b. Fotokopi SIF;
c. Surat keterangan sehat dari dokter;
d. Surat keterangan dari pimpinan sarana pelayanan kesehatan yang
menyatakan masih praktik pada institusi yang bersangkutan;
e. Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar.
(6) Fisioterapis yang saat ini tidak melakukan praktik fisioterapi dapat memperoleh SIF dengan mengajukan permohonan kepada Kepala Dinas Kesehatan Propinsi setempat dengan melampirkan:
a. Fotokopi ijazah pendidikan fisioterapi;
b. Surat keterangan sehat dari dokter;
c.Pas foto ukuran 4 X 6 sebanyak 2 (dua) lembar.



BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan keputusan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 14 Desember 2001
MENTERI KESEHATAN,
Dr. ACHMAD SUJUDI

Sumber : ifi-pusat.org


8 comments:

  1. BAB IV
    PRAKTIK FISIOTERAPI

    Pasal 12
    (1) Fisioterapis dalam melaksanakan praktik fisioterapi berwenang untuk melakukan:
    a. Asesmen fisioterapi yang meliputi pemeriksaan dan evaluasi;
    b. Diagnosa fisioterapi;
    c. Perencanaan fisioterapi;
    d. Intervensi fisioterapi;
    e. Evaluasi/re-evaluasi/re-asesmen.





    tuh diatas kan udah jelas!!!! siapa mau jadi tukang?????? jangan kuliah di tohudan kalo siap jadi tukang!!!!

    ReplyDelete
  2. wah2.... ada orang frustasii nie..... :))

    ReplyDelete
  3. frustasi untumu suwek kuwi, wong kerja santai dapat pensiun gini dibilang frustasi...wooo....dasar calon tukang! x( dibilangin gak mudeng, maklum dari kemaren kan kowe pake prosesor intel atom x(

    ReplyDelete
  4. to: Umar
    "frustasi untumu suwek kuwi, wong kerja santai dapat pensiun gini dibilang frustasi...wooo....dasar calon tukang! dibilangin gak mudeng, maklum dari kemaren kan kowe pake prosesor intel atom "

    o.... PNS yah...,

    "wong kerja santai dapat pensiun gini"
    ya.. makanya negri ini ga maju2... orang pegawainya kaya gini...

    juga omongannya kaya gini,
    "frustasi untumu suwek kuwi"

    ga ada kata-kata yang lebih SOPAN nie..??

    oya... itu-tuh.. komentar di atas bukan aku (yg kamu bilang pake prosesor intel atom" baca yang benerr kali...

    :)) untung pegawaiku ga kaya kamu..., bisa bangkrut dong klinikku....

    dasar bocah.. gampang marah2
    :))
    tapi lucu juga sie...
    makasih hiburannya,,, :))

    ReplyDelete
  5. mr. ius ternyata jg seorang kaptalis tua y?
    punya pegawai jg ya?
    low pegawai ga berani ber ulah, itu tandanya anda terlalu otoriter... :f
    hmmmm.....
    enakan jd pegawai negeri. mengabdi pada negara om...
    dari pada mengabdi pada kapitalis....

    ReplyDelete
  6. hai om Djarwo..
    :? mm...sebenere...jd PNS, tuh mengabdi pada negara atau JUSTRU merugikan Negara?
    mengAbdi pada Rakyat atau meRugikan Rakyat..??
    maaf-maaf lho...ntu maksudnya kalo orang2nya(PNS)nya seperti yang di atas, yang kerjanya NYANTAI sbg PNS tapi dapat gaji pluss Pensiunan..

    :))

    ReplyDelete
  7. menyambung yang diatas, siapa yang bilang frustasi??? ya terus terang dong tersinggung dibilang frustasi. kalo banyak FT gak mau jadi tukang, mr.ius dpt makan dari mana???:f mau jadi PNS gak bisa, umurnya udah expired, seleksi berkali kali gak bisa lolos. ya...bukannya apa2, kalo jd pengusaha industri Ft tuh jangan sampe mengeksploitasi adik2 alumninya. dikasih hak2nya sebagai pekerja. jangan seperti yang dijakarta itu tuh....saya tahu kok kalo anda mendiskreditkan PNS, soalnya birokrasinya terlalu berliku. yang merugikan negara tuh siapa?? tergantung pribadi masing2 bro... kalo ada pegawaimu yang kritis, mungkin keadaanya berbeda. soalnya pegawaimu cuma diem dapat gaji poko+ bagi hasil, emangnya gak tahu rasanya apa kerja seperti itu. sekali lagi, asal gak jadi kapitalis aja deh...eksploitasi tenaga fisioterapi yang notabene adalah "saudara" sejawat sendiri. capek deh...gimana FT mau maju kalo otaknya jadi kapitalis, orientasinya pengen kaya, selamat deh menjdi homo financialis alias homo economicus....

    ReplyDelete
  8. maluu deh pade berantem...hahaha

    ReplyDelete

..::klik untuk One 4 Share versi mobile ::.. _ __